Wiranto Minta Penangkapan Soenarko Tak Dikaitkan dengan Pilpres

Mantan Pangab ini memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tengah didalami kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2019, 16:29 WIB
Menkopolhukam Wiranto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan KSP Moeldoko memberi keterangan usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Wiranto menjelaskan Sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta penangkapan terhadap eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen Purnawirawan Soenarko tidak dipolitisasi. Apalagi dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2019.

"Di sini kita supaya melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan Pilpres, dengan Pemilu. Siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Wiranto menyebut penangkapan terhadap Soenarko disebabkan dua persoalan. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua, Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.

"Ada juga keterkaitan dengan senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum," ujarnya.

Mantan Pangab ini memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tengah didalami kepolisian. Wiranto meminta publik menunggu sampai hasil penyidikan disampaikan langsung aparat penegak hukum.

"Kita tunggu saja hasilnya. Berarti apa? Memang aparat penegak hukum betul-betul tanpa pandang bulu menindak siapapun yang melanggar hukum," kata dia.

Sebagai informasi, Polri telah menangkap Soenarko. Mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu kini ditahan di Rutan Militer Guntur. 

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarkosebelumny a dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bisjuncto146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Tanggapan Pihak Soenarko 

Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.

"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko.

Reporter: Titin Suprihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya