Liputan6.com, Washington DC - Bermain ponsel sambil berjalan atau menyeberang jalur akan sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Tindakan itu dapat mengalihkan perhatian para pejalan kaki dari memperhatikan klakson mobil atau sepeda motor, serta marka jalan tertentu.
Berangkat dari potensi bahaya tersebut, sebuah RUU di Senat Negara Bagian New York, Amerika Serikat berusaha untuk melarang pejalan kaki menggunakan gawai saat menyeberang jalan.
Baca Juga
Advertisement
Denda akan diberlakukan oleh pemerintah New York, Amerika Serikat, yakni sekitar US$ 25 (Rp 362.000) hingga US$ 250 (Rp 3.620.000), demikian sebagaimana dikutip dari portal berita daring CNN pada Selasa (21/5/2019).
Larangan tersebut akan meliputi tindakan mengirim pesan teks, memeriksa surel, dan menjelajahi internet. Meski demikian, pemerintah akan memberikan pengecualian untuk keadaan darurat.
RUU ini belum disetujui serta mendapat kritik dari sebagian pemerintah di New York, Amerika Serikat.
Tindakan Pemerintah yang Melampaui Batas?
RUU ini diperkenalkan di Majelis Negara tahun lalu oleh Anggota paelemen Felix W. Ortiz. Senator Negara Bagian John Liu kemudian memperkenalkan rancangan peraturan itu di Senat pada minggu lalu, berharap untuk mendorong masalah ini ke muka institusi.
"Sulit untuk tidak memperhatikan jumlah orang yang mengirim SMS sambil berjalan, dan benar-benar mengkhawatirkan melihat orang melanjutkan mengirimkan pesan mereka ketika melintasi jalan," kata Liu kepada CNN.
"Kami ingin warga New York tahu bahwa tidak apa-apa menunggu 5 detik," lanjutnya.
RUU harus disetujui oleh komite transportasi baik di Majelis dan Senat sebelum dapat diberlakukan penuh. Sementara itu, ketua Komite Transportasi Senat Tim Kennedy, telah menyatakan keraguannya.
"Saya tidak mendukung konsep dalam bentuk saat ini," kata Kennedy dalam sebuah pernyataan kepada CNN.
"Sebagai seseorang yang telah bersatu untuk reformasi keselamatan pejalan kaki yang signifikan selama bertahun-tahun, saya memprioritaskan perlindungan dan keamanan semua warga New York, tetapi tampaknya bagi saya seolah-olah ini adalah tindakan melampaui batas oleh pemerintah."
Advertisement
Sudah Disahkan di Negara Bagian Lain
Sementara itu, undang-undang ini telah disahkan di Honolulu, Negara Bagian Hawaii pada 2017 lalu. Kota itu nampaknya menjadi yang pertama menerapkan peraturan bagi pejalan kaki tersebut.
Ternyata langkah pemerintah Honolulu dan inisiasi oleh Senat New York bukan tanpa dasar data. Sebuah laporan tahun 2019 oleh Governors Highway Safety Association memperkirakan bahwa 6.227 pejalan kaki terbunuh dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2018, yang terbesar dalam hampir tiga dekade.
Laporan tersebut mengutip "pertumbuhan besar dalam penggunaan smartphone" sebagai alasan yang memungkinkan. Sekitar 75 persen kematian terjadi setelah petang, dengan alkohol berkontribusi terhadap 32 persen kematian yang diperkirakan.