Liputan6.com, Jakarta - Lewat sebuah konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan menguasai senjata api.
"Mayjen Soenarko dan sekarang sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Penangkapan Soenarko dikabarkan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 19 Mei 2019. Saat ditangkap petugas, dia tengah bersama sopir pribadinya dan seorang tentara aktif.
Guna penyelidikan lebih lanjut, mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko kini ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur.
Berikut informasi soal penangkapan Mayjen (Purn) hingga menjadi tersangka:
1. Dikabarkan 19 Mei 2019
Soenarko dikabarkan ditangkap pada Minggu malam, 19 Mei 2019. Sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur, penyidikan telah dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019).
Hal ini dilakukan lantaran salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP).
Saat ini purnawirawan jenderal tersebut ditahan di Rutan Militer Guntur dan berstatus tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Advertisement
2. Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya
Soenarko tak sendiri saat ditangkap. Pria berinisial B yang diduga sopir pribadinya ikut diamankan.
Bersamaan dengan keduanya, penyidik juga menangkap seorang tentara aktif berpangkat Praka dengan inisial BP.
3. Diduga Terkait Senjata Gelap
Menko Polhukam Wiranto menyebut, penangkapan terhadap Soenarko disebabkan dua persoalan. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua, Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.
"Ada juga keterkaitan dengan senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum," ujarnya.
Tanggapan Pihak Soenarko
Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko dan koreksi lokasi penangkapan.
Advertisement