Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap pergerakan massa yang akan bertolak ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei 2019. Pencegahan itu dilakukan berkaitan dengan aksi unjuk rasa menolak pengumuman hasil pemilihan umum di Kantor KPU, 22 Mei 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tindakan secara persuasif telah dilakukan pihaknya agar masyarakat tidak ikut aksi 22 Mei 2019.
Baca Juga
Advertisement
Namun, upaya tersebut tidak serta merta dijalankan masyarakat di Jawa Barat. Untuk itu, kata Truno, pihaknya melakukan tindakan lainnya berupa langkah preventif dan represif, terkait aksi 22 Mei 2019.
"Dalam tindakan preventif, kami melakukan kegiatan dengan skala besar. Posisinya berkoordinasi dengan TNI. Sementara represif, kami telah dan sedang melakukan razia-razia," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan bahwa aparat polisi yang turun untuk razia akan mengamankan semua hal, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Tanggal 21 atau hari ini masih masuk operasi Mantap Brata Pemilu 2019. Artinya, tahapan pemilu kali ini sudah masuk dalam tahap operasi kepolisian daerah Jawa Barat. Langkah untuk menghadapi tanggal 21 ini dan besok sudah masuk dalam rencana jauh hari sebelumnya," jelas Trunoyudo.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa polisi saat ini sudah bersiaga di beberapa lokasi yang menjadi tempat melintas sarana transportasi umum.
"Untuk personel, semua Polres di Jabar kita sebar. Ada 21 ribu personel gabungan TNI-Polri," ujarnya.
Menurut Trunoyudo, Jawa Barat merupakan daerah penyangga ibu kota yang berperan strategis dalam menangkal pergerakan massa menuju Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei 2019. Hingga hari Selasa (21/5/2019) saja, kata dia, ada beberapa orang yang dicegah untuk pergi ke Jakarta dalam rangka mengikuti aksi unjuk rasa.
"Ada di Sukabumi, Cirebon, Sumedang. Kita suruh kembali semua. Contoh di Cirebon ada enam orang dari Tegal jalan kaki tanpa identitas, kita kembalikan. Di Sukabumi ada empat orang naik mobil, di Sumedang ada 5 orang," jelasnya.
Upaya penyekatan itu, kata Trunoyudo, sama sekali tak mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Sebaliknya, berbagai kegiatan itu justru dilakukan polisi karena mengemban amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas dan fungsi Polri.
"Jadi kalau ada yang tidak sepakat dengan keputusan KPU, kan sudah ada Mahkamah Konstitusi. Tinggal tempuh saja mekanisme itu," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini: