Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati langkah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU juga tengah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi gugatan itu.
Advertisement
"KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kita sama-sama tahu, beliau adalah negarawan dan kita mengapresiasi tentunya," ujar Viryan di Kantor KPU, Selasa (19/5/2019).
KPU mempersiapkan kuasa hukum dan data-data hasil rekapitulasi pemilu dalam rangka menghadapi gugatan itu. Viryan menegaskan KPU siap menghadapi gugatan.
"Harus siap dong, KPU langsung mempersiapkan diri dengan data hasil pemilu semuanya kita siapkan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu dan semangatnya adalah bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi demi keadilan pemilu," ujar dia.
Selain itu, terkait pengumuman hasil suara pemilu yang dilaksanakan Selasa dini hari, Viryan memastikan sesuai UU dan tidak dipercepat atau diburu-buru.
"Bukanlah sesuatu yang sifatnya terburu buru atau sesuatu yang dipaksakan. Namun itu proses yang berjalan secara alamiah dan kegiatan tersebut secara berjenjang. Sebagai contoh, pemilu di TPS kan nggak ada jeda sampai pukul 01.00, 02.00 sampai subuh kan terus berjalan," tandas Komisioner KPU ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Prabowo-Sandi
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional atas hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah kubu pasangan capres cawapres 02 ini menolak membawa masalah Pilpres 2019 ke MK.
"Yang jelas Pak Prabowo Sandi memutuskan langkah-konstitusional. Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara, Selasa (21/5/2019).
Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari daerah-daerah di wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara.
Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.
"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini," kata dia.
Advertisement