Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, di sidang permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Di MK itu bukan mengadili TSM, ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak. Itu kewenangan Bawaslu. Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi anda dapat berapa, situ dapat berapa," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Dia menegaskan, yang dipermasalahkan nanti adalah lebih kepada perbedaan hasil.
"(Misalnya) saya diumumkan sama KPU kok cuma dapat 1.000, padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau anda punya 1.500," jelas Yusril.
Menurut dia, sebenarnya permasalahan di MK itu sederhana. Tapi membuktikannya yang sulit.
"Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya sulit," tukasnya.
Karenanya, dia menyadari narasi yang dibangun pihak BPN tersebut sangat berat. Namun hal itu yang bisa dilakukan sebagai upaya konstitusional.
"Memang saya kira, sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu. Upaya konstitusional yang harus ditempuh," pungkas Yusril.