Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga Uno memutuskan menolak hasil pilpres yang memenangkan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka pun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitutusi (MK) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya setelah memutuskan akan mengajukan gugatan ke MK, harusnya pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan lewat demonstrasi pada 22 Mei tidak diperlukan lagi.
Advertisement
"Selain tidak efektif buat paslon 02 karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan," kata Charles di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Apalagi, tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, belakangan ini Polri telah menemukan sejumlah indikasi gangguan keamanan seperti penangkapan teroris beserta bahan peledak, dan juga mengungkap dugaan penyelundupan senjata, yang diduga kuat akan digunakan pada aksi 22 Mei.
Menurut Charles, gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya.
"Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa," ujar Charles.
Menurut Charles, lebih baik para pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi membantu tim hukum paslon 02 untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik, mengingat gugatan sengketa hasil pemilu ke MK paling lambat bisa diajukan tiga hari pasca-pengumuman KPU, yang berarti tiga hari dari sekarang.
"Semua elemen bangsa, baik pendukung 01 ataupun 02, hendaknya terus ikut menjaga ketertiban dan kedamaian, terutama selama proses hukum di MK berlangsung. Biarlah putusan hukum MK yang menentukan akhir dari sengketa pemilu ini, bukan gerakan massa," ucap dia.
Ajukan Gugatan MK
Sebelumnya BPN Prabowo-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dasco mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan.
"Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Advertisement