Bawaslu Sebut KPU Tak Salah Umumkan Hasil Rekapitulasi Tengah Malam

Sejumlah pihak, khususnya pendukung Prabowo-Sandi menilai pengumuman KPU pada tengah malam tersebut sebagai salah satu bentuk kecurangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2019, 02:24 WIB
Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Anggota KPU dan 9 perwakilan parpol foto bersama usai penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Sebanyak 9 parpol mendapatkan perolehan suara di atas 4 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dinyatakan unggul dengan perolehan suara 55,50 persen. Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh suara 44,50 persen.

Sejumlah pihak, khususnya pendukung Prabowo-Sandi menilai pengumuman KPU pada tengah malam tersebut sebagai salah satu bentuk kecurangan. Terkait tudingan ini, Bawaslu menyatakan KPU tak menyalahi aturan mengumumkan hasil rekapitulasi pada tengah malam.

"Rekapitulasi paling lambat 22 Mei. Lebih cepat dari itu boleh apa tidak? Boleh. Kan gitu," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (21/5/2019) petang.

Menurut dia, pengumuman sampai tanggal 22 Mei tersebut adalah paling lambat berdasarkan UU. UU menetapkan, hasil rekapitulasi paling lambat bisa diumumkan atau ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara.

"Jadi, pengumuman lebih cepat tak menjadi persoalan," jelas Rahmat.

Dalam UU, lanjut dia, tak diatur terkait jam pengumuman, asalkan berdasarkan hari kalender.

"Ketika hari kalender maka yang berlaku adalah jam 00.00 sampai 23.59. Kan itu, sesuai hari kalender. Kecuali sesuai hari kerja, itu dari jam delapan sampai jam empat (sore)," jelas Rahmat.

"Untuk masalah (pengumuman) rekapitulasi, tidak ada (pelanggaran oleh KPU)," pungkas dia.

 

Reporter: Hari Ariyanti

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya