Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada aksi massa 22 Mei yang tengah berlangsung pada hari ini. Pasalnya, itu melanggar asas netralitas yang wajib dianut PNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN). M Ridwan, menjelaskan bahwa PNS sah-sah saja memiliki pilihan politik. Akan tetapi, preferensi politik PNS tidak boleh diumbar ke ranah publik.
"PNS itu kan harus tetap netral terhadap pilihan politik praktisnya, jadi netral itu dia tidak menunjukan preferensi pilihan politiknya," ujar M. Ridwan kepada Liputan6.com, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ridwan menegaskan bentuk dukungan kepada demo 22 Mei juga dilarang di media sosial (medsos). Ini termasuk like atau dislike di sebuah platform karena sama saja menunjukan preferensi di depan umum.
"Tidak boleh (dukung aksi lewat medsos). Jadi prinsipnya, menunjukan keberpihakan terhadap presiden misalnya atau capres, cawapres, juga tidak boleh. Keberpihakan itu termasuk like dan dislike, apalagi demonya," ujar Ridwan.
Bila PNS ketahuan mendukung demo 22 Mei, maka PNS tersebut wajib diperiksa oleh atasan mereka. Mekanisme yang dilalui adalah berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Pemeriksaan pun perlu dilakukan secara per kasus untuk dilihat apakah PNS itu tidak bekerja karena sibuk berdemo atau memberi dukungan lewat medsos karena melanggar asas netralitas.
"PNS yang melakukan itu kalau memang sudah ada buktinya, itu oleh atasan langsung harus diperiksa dan dilakukan mekanisme atau implementasi PP 53 2010 tentang disiplin PNS karena dia melanggar asas netralitas. Kemudian, mungkin demonya kalau di jam kerja berarti dia tidak mengerjakan tugas di jam kerja tersebut. Dan itu harus diperiksa," tegas Ridwan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bawaslu Tetap Bekerja Usai KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward menyatakan tetap bekerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari. Dia menjelaskan para pimpinan Bawaslu kali ini akan menggelar rapat terkait proses penanganan pelanggaran Pemilu 2019.
"Kita ada rapat terkait dengan beberapa proses penanganan pelanggaran administrasi yang sedang bekerja," kata Fritz ketika dihubungi, Rabu (22/5/2019).
Fritz juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan demo di Bawaslu agar tetap tertib dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Iya (silakan sampaikan). Jadi pada saat proses menyampaikan pendapat tersebut tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun membuat orang lain terganggu dan mengganggu hak orang lain maka ada aturan yang mengatur hal tersebut," lanjut Fritz.
Advertisement
Pengguna KRL Diimbau Hindari Stasiun Tanah Abang dan Palmerah
PT Kereta Commuter Indonesia mengimbau para pengguna KRL Commuter Line yang hendak naik dari Stasiun Tanah Abang dan Palmerah maupun bertujuan ke stasiun tersebut untuk dapat mencari alternatif stasiun lain untuk stasiun keberangkatan atau tujuannya.
Hal ini karena kondisi di kedua stasiun tersebut sangat dipadati pengguna, sehubungan penutupan sebagian akses jalan di luar stasiun.
"Untuk pengguna dengan tujuan Stasiun Palmerah dapat menggunakan Stasiun Kebayoran. Sementara pengguna dengan tujuan Stasiun Tanah Abang dapat menggunakan Stasiun Karet, Sudirman, maupun Duri," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia menyatakan, perjalanan KRL hingga saat ini tetap melayani naik turun pengguna di Stasiun Palmerah maupun Stasiun Tanah Abang untuk pengguna yang hendak transit maupun yang hendak berpindah KRL kembali ke arah Stasiun keberangkatan awalnya.
Selain itu, perjalanan KRL secara keseluruhan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya juga hingga saat ini juga masih beroperasi normal.
"PT KCI menghimbau para pengguna untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan dengan tetap memperhatikan himbauan dari petugas serta tidak memaksakan diri untuk naik dan turun saat KRL maupun stasiun tujuan kondisinya sangat padat," tandas dia.