Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan akan membatasi fitur di aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp dan juga sejumlah media sosial.
Hal ini dilakukan untuk menghindari provokasi dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang mengalir deras di internet selama aksi 22 Mei berlangsung.
Lalu, mengapa pemerintah tak langsung memblokir WhatsApp dan media sosial lainnya?
Baca Juga
Advertisement
Menteri dan Komunikasi dan Informatika menuturkan pemerintah tak bisa memblokir WhatsApp cs begitu saja karena langkah ini tidak efektif.
"Tidak bisa blokir (takedown) begitu saja karena 200 juta masyarakat di Indonesia pakai WhatsApp. Kalau takedown individu tidak efektif. Kami memilih untuk membatasinya secara bertahap karena provider masing-masing tidak bisa sekaligus. Ada yang bisa dan ada yang tidak bisa secara teknis," ujar Rudiantara, Rabu (2/5/2019) di Jakarta.
Ia melanjutkan, beberapa fitur dari media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, sistemnya viral dan cepat secara emosional.
"Fitur yang dimaksud adalah fitur berbagi foto dan video," ucap Rudiantara menegaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Batasi Fitur Berkirim Pesan di Media Sosial dan Aplikasi Chatting
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan telah membatasi kemampuan berkirim gambar maupun video di aplikasi chatting dan media sosial.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan HAM.
Baca Juga
Menurut Rudiantara, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Adapun pembatasan fitur dilakukan terhadap plaftorm media sosial dan aplikasi chatting.
"Modusnya adalah posting di Instagram, Facebook, dalam bentuk meme atau foto. Lalu, di-screen capture dan viral di messaging system. Jadi, teman-teman akan mengalami perlambatan upload dan download video termasuk foto, karena viralnya yang negatif ada di sana (messaging system)," tutur Rudiantara saat konferensi pers, Rabu (22/5/2019).
Advertisement
Untuk Amankan Negara
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan langkah ini diambil untuk mengamankan negara.
"Kami menyesalkan ini harus dilakukan, tapi betul-betul ini untuk mengamankan negera. Berkorban tiga dua hari tidak berkirim gambar, tapi teks masih bisa. Ini semata-mata untuk keamanan nasional," tutur Wiranto.
(Isk/Jek)