Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambut baik upaya kandidat capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menjelaskan, semua penyelesaian perselisihan terkait Pemilu 2019 telah diatur undang-undang. Secara konstitusional, perselisihan pemilu dapat digugat melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau MK.
Advertisement
"Bahwa segala perselisihan, sengketa itu diselesaikan melalui MK. Dan saya menghargai Pak Prabowo-Sandi yang telah membawa sengketa Pilpres kemarin ke MK," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Jokowi yakin, MK akan menangani semua sengketa Pemilu 2019 secara adil. "Saya juga meyakini hakim di MK akan memutuskan sesuai berdasarkan fakta yang ada," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Prabowo-Sandi Gugat MK
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional atas hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah kubu pasangan capres cawapres 02 ini menolak membawa masalah Pilpres 2019 ke MK.
"Yang jelas Pak Prabowo Sandi memutuskan langkah-konstitusional. Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara, Selasa (21/5/2019).
Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari daerah-daerah di wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara.
Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.
"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini," kata dia.
Advertisement