KPU Sudah Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK

Besok adalah batas akhir para peserta legislatif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2019, 12:24 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Komisoner KPU Viryan Aziz menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum beserta segala dokumen terkait dengan Pemilu 2019.

"KPU sejak tanggal 21 Mei langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Terkait siapa saja yang akan menjadi tim hukum, Viryan belum mau merinci. Dia menjelaskan Ketua KPU Arief Budiman akan mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tim hukum.

"Sudah ada namanya. Nanti disampaikan ketua," kata Viryan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Paling Lambat Besok

Diketahui Jumat (23/5/2019) besok adalah batas akhir para peserta legislatif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Pemilu.

Pasal itu menjelaskan peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.

"Kalau yang pileg dini hari besok, pukul 1.46 WIB, Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24 nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Viryan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya