Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Sudah Capai Rp 10 Triliun

Kementerian Keuangan akan terus memantau pelaksanaan pembagian THR agar disalurkan tepat waktu.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2019, 14:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah pada kuartal-II 2019 cukup baik. Hal tersebut terlihat dari penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah cair sebesar Rp 10 triliun hingga hari ini.

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana THR sebesar Rp 20 triliun untuk dicairkan secara keseluruhan pada 24 Mei 2019.

"Kami akan lihat di kuartal II (belanja pemerintah) trennya akan tetap sama, termasuk pelaksanaan pembayaran THR yang sampai dengan hari ini terealisir setengahnya. Lebih dari Rp 10 triliun," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembagian THR agar disalurkan tepat waktu. Dia juga berharap kondisi dalam negeri saat ini tidak mengganggu perayaan Idulfitri pada Juni mendatang.

"Kita akan terus memantau pelaksanaannya, tentu perayaan hari raya yang kita harapkan tidak terganggu. Karena masyarakat sudah 1 bulan berpuasa. Kita berharap suasana keamanan bisa terjaga, sehingga masyarakat bisa jalankan Ramadan dan hari raya," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


THR dan Gaji ke-13 TNI, Polri dan PNS Dipastikan Cair Tepat Waktu

Ilustraasi foto Liputan6

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS akan dibayar tepat waktu, dan tidak akan mengalami keterlambatan meski diatur masing-masing kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya idulfitri tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.

"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diintruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya, Rabu (15/5/2019).

Dia menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.

"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin menyebutkan dengan adanya beberapa kebijakan yang sudah diterbitkan memberi kepastian bahwa THR dan gaji ke 13 dapat dibayarkan tepat waktu.

Dia mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018; Nomor 38 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dihimbau agar setiap daerah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke 13.

"Jadi di dalam peraturan itu sudah ditegaskan disana bahwa diminta kepada pemda untuk menyediakan anggaran gaji ke 13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyigyanya semua sudah menganggarkan di dalam APBD nya," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya