Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru ojek online telah berjalan hampir sebulan lamanya setelah resmi berlaku pada 1 Mei 2019 lalu. Tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dan berlaku di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyebutkan, sejak adanya kenaikan tersebut, pendapatan para pengemudi atau driver pun ikut terdongkrak hingga 30 persen.
"Jadi kalau kita lihat dari segi kita boleh tanya di wilayah yang Jakarta saja kita melihat ada kenaikan 25 sampai 30 persen pendapatan pengemudi karena kenaikannya memang lumayan, cukup lumayan. Jadi ada kenaikan," kata dia saat ditemui di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Kamis (23/5).
Kendati demikian, dia mengakui kenaikan tarif membuat orderan menurun meski angkanya tidak signifikan.
Baca Juga
Advertisement
"Memang ada beberapa masukan dari penumpang tapi bagi kita masih dalam tarap wajar dan kebanyakan juga mengerti bahwa sudah waktunya untuk pengemudi di ojek online itu mendapatkan ada kenaikan lah," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan penurunan jumlah penumpang merupakan siklus tahunan sebab bertepatan dengan bulan Ramadan.
"Kalau penurunan itu biasa, dalam arti mendekati Ramadan itu di bulan puasa memang terjadi perubahan pola pergerakan penumpang. Jadi biasanya tahun-tahun kemarin pun masuk bulan puasa terjadi penurunan, itu wajar, dengan adanya ini pun kita lihat juga sama jadi masih dalam batas batas normal," ungkapnya.
Kendati demikian dia mengaku tidak mengetahui persis angka penurunan jumlah penumpang dari ojek online. Namun kondisinya dipastikan sama dengan periode tahun lalu.
"Memang ada penurunan, trennya begitu nanti dia naik lagi mendekati Idul Fitri dia naik lagi, selalu begitu karena orang mengurangi aktivitas dia untuk mobiilitas. Saya gak punya angkanya tapi trennya turun dulu. Penurunan dengan tahun lalu kurang lebih sama," ujarnya.
Dia memastikan Grab mendukung penuh kebijakan mengenai aturan tarif tersebut sebab sudah melalui proses yang panjang serta banyak pertimbangan.
"Tidak ada yang sempurna memang tapi inilah mungkin yang menurut pemerintah yang terbaik," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Perang Tarif, Ojek Online Bisa Kena Denda
Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019 lalu. Lahirnya aturan tersebut kemudian menimbulkan aksi perang tarif bagi dua aplikator seperti Gojek dan Grab. Sebab, subsidi dan perang tarif menjadi bagian dari skema promosi oleh keduanya.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf, mengatakan apabila promo yang diberikan kedua aplikator tersebut terindikasi ada praktik predatory pricing atau dikenal dengan monopoli, maka KPPU secara tegas dapat menjatuhkan sanksi berupa denda.
"Sanksinya dari KPPU, pengalaman saya untuk tindakan seperti ini biasanya disanksi denda. Cuma kelemahannya Undang-Undang Persaingan kita (denda) maksimum Rp 25 miliar," katanya saat ditemui di Jakarta, seperti ditulis Selasa (21/5).
Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur ketentuan denda minimal sebesar 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
Dalam pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: (g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 millar.
Kendati demikian, Syarkawi menyebut status denda yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak akan memberikan dampak besar, apalagi kedua aplikator tersebut kini sudah menyandang status decarcon atau startup yang telah memiliki valuasi atau nilai sedikitya USD 10 miliar.
"Kalau di Jepang denda ia mencapai 30 persen keuntungan atau aset itu bisa meberikan efek jera," pungkasnya.
Advertisement
Tak Merata, Pengemudi Ojek Online Daerah Minta Kenaikan Tarif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baru saja memberlakukan tarif baru untuk ojek online sejak 1 Mei 2019. Pemberlakuan tarif baru ini pun disambut positif oleh pengemudi ojek online di Jakarta.
Menyusul pemberlakuan tarif baru yang berlaku di Jakarta, pengemudi ojek online di daerah lain juga mengharapkan hal yang sama.
“Di Semarang ini belum ada perubahan tarif, kalau bisa ya tarifnya harus naik dengan diikuti pendapatan yang naik juga,” ungkap Sugianto, salah seorang pengemudi ojek online yang beroperasi di Semarang.
Lebih lanjut kata Sugianto, dengan adanya kenaikan tarif diharapkan akan diikuti juga dengan meningkatnya pendapatan para pengemudi.
Selain itu Sugianto juga berharap promo yang kerap dilakukan oleh pemilik aplikasi tetap dilakukan, mengingat pendapatan pengemudi dapat meningkat signifikan dengan adanya promo.
Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Aplikator Ojol Bandel
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan tambahan yang berkaitan dengan ojek online (ojol).
Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu juga untuk mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat juga, kita mengundang dari OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata dia seperti ditulis, Jumat (17/5/2019).
Advertisement