Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan dua penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas dakwaan keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
"Sidang rencananya akan digelar 29 Mei 2019," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Sementara Romahurmuziy hingga kini masih menjalani penyidikan. Dia sempat beberapa kali dibantarkan ke rumah sakit lantaran kondisi kesehatannya menurun.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geledah Ruangan di Kementerian Agama
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kementerian Agama. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kementerian Agama. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romahurmuziy.
Advertisement