Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, aksi 22 Mei tidak bisa diklaim sebagai aksi bela umat Islam. Sebab, kebanyakan peserta aksi tersebut adalah preman yang bersikap sebagai provokator.
"Kalau yang dibaca di berita-berita itu adalah banyak preman-preman di situ yang menjadi provokator yang sekarang lebih dari 250 orang atau 257 yang saya baca sampai tadi malam, semuanya sudah ditangkap," kata Mahfud di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Mahfud berharap para provokator yang ditangkap bisa diadili. Serta kasus apapun yang berkaitan dengan aksi kerusuhan itu bisa ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita berharap ada penyelesaian kasus kerusuhan ini tetap menurut hukum dan aparat kita dukung untuk melakukan tindakan-tindakan yang terukur bahwa ada aktor-aktor yang memang diketahui dan terbukti misalnya memprovokasi," ungkapnya.
Meski suasana usai aksi sudah mulai membaik, Mahfud tetap meminta semua pihak untuk tetap waspada adanya aksi susulan.
"Gerakan massa itu kalau sifatnya menyalurkan aspirasi politik demo damai itu dilindungi oleh undang-undang dan boleh saja, tetapi yang anarkis juga ada hukumnya sendiri, harus disikapi tegas oleh aparat penegak hukum," ucap Mahfud.
257 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Kepolisan menangkap 257 pelaku kerusuhan dalam demo pada 21-22 Mei. Para tersangka ini terbagi dalam tiga wilayah penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyebut tiga wilayah itu meliputi di depan Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Petamburan dan di Polsek Gambir. Penangkapan perusuh paling banyak di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah melakukan penangkapan yang melakukan rusuh, ada 257 tersangka pembuat kerusuhan. Di Bawaslu ada 72 orang, di Petamburan 156 orang dan di kawasan Gambir menahan 29 tersangka," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 22 Mei 2019.
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement