Ombudsman Akan Panggil Polri Terkait 7 Meninggal Saat Kerusuhan 22 Mei

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mei 2019, 20:20 WIB
Petugas kepolisian menghalau tembakan kembang api saat bentrokan dengan massa aksi 22 Mei di sekitar depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pemanggilan berkaitan dengan meninggalnya 7 orang dalam aksi yang terjadi pada 21 hingga 22 Mei 2019.

"Dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengar keterangan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan pasca-pemilu," ujar Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Kamis (23/5/2019).

Ninik mengatakan, pemanggilan kepolisian untuk mendalami penggunaan amunisi dalam menghalau peserta aksi. Ninik tak yakin jika hanya menggunakan amunisi hampa atau karet menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kita tahu baru kemarin kejadiannya, dan mungkin perlu kita mendengar, kalau hanya menggunakan peluru hampa dan peluru karet kenapa jatuh korban," kata dia.

Dengan adanya korban meninggal, Ombudsmanmeminta aparat keamanan menerapkan prosedur tetap yang benar dalam menghalau aksi massa di kemudian hari agar tak terjadi lagi hal serupa.

"Fenomena ini tentu memberikan keprihatinan bagi kita semua dan menyisakan duka. Dan kami ingin menyampaikan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya