Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pemanggilan berkaitan dengan meninggalnya 7 orang dalam aksi yang terjadi pada 21 hingga 22 Mei 2019.
"Dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengar keterangan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan pasca-pemilu," ujar Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Ninik mengatakan, pemanggilan kepolisian untuk mendalami penggunaan amunisi dalam menghalau peserta aksi. Ninik tak yakin jika hanya menggunakan amunisi hampa atau karet menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kita tahu baru kemarin kejadiannya, dan mungkin perlu kita mendengar, kalau hanya menggunakan peluru hampa dan peluru karet kenapa jatuh korban," kata dia.
Dengan adanya korban meninggal, Ombudsmanmeminta aparat keamanan menerapkan prosedur tetap yang benar dalam menghalau aksi massa di kemudian hari agar tak terjadi lagi hal serupa.
"Fenomena ini tentu memberikan keprihatinan bagi kita semua dan menyisakan duka. Dan kami ingin menyampaikan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan," kata dia.