Liputan6.com, Bandar Seri Begawan -- Sultan Brunei mengembalikan gelar kehormatan dari Universitas Oxford. Langkah tersebut diambil setelah kampus itu mengangkat isu kekhawatiran tentang undang-undang anti-LGBT baru yang keras di negaranya.
Aturan yang diperkenalkan pada bulan April itu, menghukum siapa pun yang melakukan hubungan seks homoseksual dan perzinahan dengan rajam sampai mati. Namun Brunei akhirnya menunda penerapan tesebut karenaa memicu protes global, boikot dan kecaman dari sejumlah selebritas.
Pihak universitas mengatakan mereka tengah mengkaji undang-undang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan BBC, Jumat (24/5/2019), seorang juru bicara mengatakan diberitahu bahwa Sultan Hassanal Bolkiah mengembalikan gelarnya setelah surat itu dikirimkan kepadanya bulan lalu.
Sejumlah media menyebut bahwa Sultan Bolkiah memutuskan memulangkan gelar kehormatan Universitas Oxford titel di bidang hukum pada 6 Mei, selagi kampus itu meninjau-ulang keputusan memberinya gelar tersebut.
Lebih dari 118.500 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan universitas untuk membatalkan gelar hukum kehormatan, yang diberikan kepada Sultan Brunei pada tahun 1993.
Kecaman Parlemen Oxford
Anggota parlemen Oxford, Layla Moran, menulis kepada pihak universitas untuk mendesak agar melepaskan gelar tersebut, dan mengatakan pengembalian titel kehormatan itu "jelas tidak cukup".
"Universitas Oxford sekarang memiliki kesempatan untuk menebus dirinya sendiri dan bergerak melewati keterikatan dengan pelanggaran HAM berat. Saya pikir yang terbaik adalah pihak kampus harus melakukan tinjauan menyeluruh terhadap sistem gelar kehormatan mereka, untuk memastikan skandal seperti ini tidak terjadi lagi," papar Layla Moran.
Sebelumnya pihak universitas mengatakan: "Sama seperti tidak ada yang memiliki hak untuk memberikan gelar kehormatan, tidak ada yang punya hak ringkas untuk membatalkannya."
Sultan Brunei telah memutuskan untuk mengadopsi aturan yang keras terhadap hukum Islam atau dikenal sebagai hukum Syariah. Dalam pidatonya, ia mengatakan meskipun akan ada moratorium hukuman mati, kelayakan undang-undang baru itu pada akhirnya akan menjadi jelas.
Homoseksualitas adalah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Advertisement
Dikecam PBB
Penerapan undang-undang hukuman mati bagi homoseksual tersebut dikecam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Hal itu lantas mendorong selebritas dan kelompok HAM untuk memboikot hotel-hotel milik Sultan, termasuk Dorchester di London dan Hotel Beverly Hills di Los Angeles.
Beberapa perusahaan multinasional sejak itu melarang stafnya menggunakan hotel milik Sultan, sementara beberapa perusahaan pariwisata telah berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.
Kerajaan kecil yang kaya minyak dengan lebih dari 450.000 orang ini terletak di Pulau Kalimantan, dekat dengan negara-negara Islam moderat di Indonesia dan Malaysia.
Dibandingkan dengan tetangganya, Brunei tumbuh konservatif dalam beberapa tahun terakhir, termasuk melarang penjualan alkohol.