Diperiksa Terkait Kasus Makar, Amien Rais: Akan Saya Sampaikan Hal yang Mantap

Politikus PAN Amien Rais memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 10:40 WIB
Ekspresi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Amien berterima kasih lantaran mendapat sambutan hangat dari kepolisian selama memberikan keterangan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Mantan Ketua MPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar.

Tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.25 WIB, Amien ditemani kuasa hukumnya tak banyak komentar terkait pemeriksaan hari ini.

"Nanti saja selesai pemeriksaan akan saya sampaikan hal yang mantap," kata Amien Rais, Jumat (24/5).

Amien Rais sempat mangkir panggilan penyidik pada Senin 21 Mei. Di hari yang sama, ia justru hadir ke Mapolda Metro Jaya membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama Prabowo Subianto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Makar

 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dengan keterangan saksi-saksi juga bukti, penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ungkap Argo.

 

Reporter: Yunita Amalia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya