Diperiksa Terkait Kasus Makar, Amien Rais Bawa Buku 'Jokowi People Power'

Amien Rais baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 21 Mei 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 12:06 WIB
Ekspresi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Amien berterima kasih lantaran mendapat sambutan hangat dari kepolisian selama memberikan keterangan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Saat pemeriksaan dihentikan sementara untuk salat Jumat, Amien keluar ruangan pemeriksaan menuju masjid sambil memperlihatkan buku yang ia bawa bertuliskan 'Jokowi People Power'.

Tak ada pernyataan dari politisi senior PAN tersebut perihal buku yang ia perlihatkan.

"Nanti saja, saya Jumatan dulu, selesai pemeriksaan akan saya sampaikan hal yang mantap," kata Amien, Jumat (24/5/2019).

Amien Rais baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 21 Mei 2019. Padahal malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Makar

Kivlan Zen didampingi Eggi Sudjana memimpin aksi di depan Gedung Bawaslu. (Nur Habibie/Merdeka)

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Kata Argo, dengan keterangan saksi juga bukti didapat penyidik dari gelar perkara. Hasilnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya