Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)