FOTO: Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan segera ditutup.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 24 Mei 2019, 16:53 WIB
Batas Akhir Pengajuan Gugatan Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan segera ditutup.
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)
Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya