Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan yang ditujukan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo membenarkan kabar tersebut.
"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," tutur Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku perlu mengecek kembali adanya surat pemberitahuan pencabutan gugatan Sofyan Basir.
"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka. Tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," jelas dia.
Yang pasti, lanjut Febri, pemeriksaan terhadap Sofyan Basir akan terus berlanjut. Ada atau tidaknya praperadilan, KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjeratnya.
"Selain itu, penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," Febri menandaskan.
Sofyan Basir sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019. Sofyan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya di KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Advertisement