KPU Tunjuk 5 Firma Hukum Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Hasyim mengatakan pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2019, 11:23 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seperti dikutip Antara, Jumat (24/5/2019).

Hasyim mengatakan pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.

"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar Hasyim.

KPU telah menunjuk 5 firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.

"KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," ujar Hasyim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembagian Tugas 5 Firma Hukum

Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.

Firma tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya