Alasan Tim Prabowo-Sandiaga Molor Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Juru Bicara BPN Andre Rosiade pun menjelaskan molornya waktu pelaporan ke MK. Kata dia, semua itu hanya terkendala teknis.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2019, 14:36 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah resmi melaporkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkmah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. Padahal awalnya BPN, ingin melaporkan sengketa pada pukul 14.00 WIB.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade pun menjelaskan molornya waktu pelaporan ke MK. Kata dia, semua itu hanya terkendala teknis.

"Tadi malam kita sudah datang menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini membuktikan bahwa langkah BPN Prabowo-Sandiaga adalah langkah konstitusional. Itu sesuai dengan komitmen pak Prabowo dan Bang Sandi, itu yang pertama. Yang kedua, kendalanya hanya memang ngejilidnya. Jadi kendala menjilid aja," kata Andre di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Andre juga menyayangkan, banyaknya penutupan jalan untuk mengantisipasi aksi ricuh di sekitar MK. Hal itu, lanjutnya, membuat tim hukum BPN perlu waktu yang cukup lama untuk sampai dan melakukan pelaporan.

"Teman-teman lawyer emang agak keliling-keliling sedikit untuk nyampe ke Mahkamah Konstitusi karena memang, enggak tau ya, rezim ini rezim parno. Rezim paranoid, jalan pun ditutup di mana-mana," ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu takut dengan gerakan-gerakan massa. Pasalnya aparat Kepolisian juga sudah berjaga disemua tempat.

"Bayangkan, ini 21 tahun reformasi kita mendapatkan reformasi dengan sulit ya, mengorbakan nyawa dan perjuangan luar biasa, tiba-tiba di rezim panik ini, takut kehilangan kekuasaan, mulai bukan hanya membatasi jalan, juga membatasi media sosial," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tanpa Prabowo-Sandi

Diketahui, setelah sempat tertunda satu hari, BPN Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam. Tanpa Prabowo-Sandiaga, BPN datang dipimpin Hashim Djojohadikusumo dan ditemani tim hukum, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pilpres. Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapai dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," jelas Bambang Widjojanto di Gedung MK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya