Liputan6.com, Jakarta Hingga Sabtu (25/5/2019) pagi sejumlah pengguna media sosial masih mengeluhkan pembatasan akses WhatsApp dan media sosial Facebook dan Instagram. Padahal aksi 22 Mei sudah berhenti pada Kamis (23/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Namun nampaknya angin segar baru saja berhembus. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri pembatasan akses media sosial pada hari ini, Sabtu (25/5/2019) pukul 13.30 WIB.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kemkominfo melalui akun resminya di Twitter. "Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai," kicau @kemkominfo.
Alasan dari Kemkominfo membatasi akses WhatsApp dan media sosial Facebook dan Instagram adalah untuk menghindari penyabaran berita hoaks. Pembatasan akses media sosial yang berjalan selama hampir 5 hari ini tentunya sangat menyulitkan berbagai pihak.
Resmi Cabut Pembatasan Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pembatasan penggunaan media sosial pasca aksi 22 Mei lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh operator untuk kembali mengoperasikan fitur-fitur yang sebelumnya dilakukan pembatasan. Menurut Rudiantara, fitur-fitur yang tadinya dibatasi sudah bisa digunakan kembali sekitar pukul 14.00-15.00 WIB.
"Betul, siang tadi saya sudah minta ke teman-teman dan berkordinasi dengan operator untuk mengoperasikan kembali fitur video dan gambar di medsos, yang tadinya kita batasi," kata Rudiantara kepada Liputan6 SCTV, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Desakan dari AJI
Langkah pemerintah dalam membatasi akses media sosial dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM). Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) nampaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).