Mustofa Nahrawardaya Ditangkap, Istri: Dua HP Milik Bapak Disita

Saat ini Mustofa diakui Cathy masih kesulitan mencari bantuan tim kuasa hukum. Baik dari pihak partai ataupun BPN 02.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2019, 11:07 WIB
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Cathy Ahadianti, istri dari anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, membenarkan penangkapan suaminya. Dia menjelaskan kronologi penangkapan sang suami oleh petugas dari Direktorat Cyber Mabes Polri, pada Minggu 26 Mei 2019 dinihari.

"Ya dijemput dini hari tadi, saya dampingi jam 3 pagi tadi. Tapi saya jam 7.30 WIB disuruh pulang. Padahal saya mau nunggu suami saya, karena kondisi kesehatanya yang lagi sakit dari pekan kemarin," kata Cathy saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/5/2019).

Dia menjelaskan, Mustofa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dan diharuskan diperiksa pihak berwajib, karena diduga kuat melanggar Undang-Undang ITE lewat cuitannya di akun Twitter pribadi tanggal 24 Mei 2019.

"Tertulis di surat ini ditangkap untuk diperiksa, karena tulisan di Twitter @akuntofa @tofalemontofa hari jumat yang lokasinya di Jakarta Selatan, padahal kami saat itu di Bintaro posisinya, Tangerang Selatan," kata dia.

Saat ini Mustofa diakui Cathy masih kesulitan mencari bantuan tim kuasa hukum. Baik dari pihak partai ataupun BPN 02.

"Mungkin karena ini hari Minggu, saya sudah coba kontak, tapi sementara baru konfirm ada Pak Juju (Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia Juju Purwantoro). Kawan yang lain saya masih kesulitan kontak, HP bapak ada dua, semuanya disita," jelas Cathy.

Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya