Liputan6.com, Jakarta Anggota Tim Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019) dini hari.
Dirinya diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
Baca Juga
Advertisement
Mustofa Nahrawardaya ditangkap karena membuat cuitan di Twitter pada Jumat (24/5/2019) yang isinya melanggar Undang-undang ITE.
Berikut fakta-fakta penangkapan Mustofa Nahrawardaya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (26/5/2019).
Sudah Jadi Tersangka
Menurut Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul, mengatakan bahwa Mustofa Nahrawardaya sudah menjadi tersangka dalam kasusnya tersebut, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo.
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Advertisement
Keterangan Istri
Cathy Ahadianti membenarkan penangkapan suaminya. Dia menjelaskan kronologi penangkapan sang suami oleh Direktorat Cyber Mabes Polri, pada Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.
"Ya dijemput dini hari tadi, saya dampingi jam 3 pagi tadi. Tapi saya jam 7.30 WIB agak ada dipaksa disuruh pulang diusir gitu, padahal saya mau nunggu suami saya, karena kondisi kesehatannya yang lagi sakit dari pekan kemarin," kata Cathy saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/5/2019).
Cathy menjelaskan, Mustafa diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan diharuskan diperiksa pihak berwajib, karena diduga kuat melanggar Undang Undang ITE lewat cuitannya tanggal 24 Mei 2019.
"Tertulis di surat ini ditangkap untuk diperiksa, karena tulisan di Twitter @akuntofa @tofalemontofa hari jumat yang lokasinya di Jakarta Selatan, padahal kami saat itu di Bintaro posisinya, Tangerang Selatan," kata dia.
Masih Kesulitan Mencari Bantuan Hukum
Saat ini Mustafa sendiri, diakui Cathy, masih kesulitan mencari bantuan tim kuasa hukum. Baik dari pihak partai atau pun BPN 02.
"Mungkin karena ini hari Minggu, saya sudah coba kontak, tapi sementara baru konfirm ada Pak Juju (Juju Purwantoro). Karena yang lain saya masih kesulitan kontak, hapenya bapak ada dua, semuanya disita," jelas Cathy.
Advertisement
Dijerat Banyak Pasal
Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Melalui surat perintah penangkapan, tertera Mustofa Nahra diduga melakukan ujaran kebencian, sara, atau berita bohong lewat media Twitter. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.