Meski Hari Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administratif Gugatan Pemilu

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2019, 13:41 WIB
Peserta pemilu mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB. (LiPutan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu, baik Pemilu Legislatif 2019 maupun Pemilu Presiden 2019 meski Minggu ini adalah hari libur.

"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei nanti," kata petugas konsultasi MK bernama Hakim di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

"Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu," kata Hakim.

MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun MK, Hingga saat ini terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu, baik legislatif maupun presiden.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Permohonan Gugatan Terbanyak

Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan. Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan Pemilu Presiden satu permohonan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya