Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan, Pelaku Lain Diburu

Selain berupaya melakukan penangkapan, pihaknya meminta agar para pelaku pembakaran Polsek Tambelagan menyerahkan diri ke Polsek setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2019, 19:00 WIB
Kondisi Polsek Tambelangan Sampang usai dibakar massa

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan enam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang dan menahannya di Mapolda setempat di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat pertemuan dengan ulama Sampang mengatakan keenam tersangka merupakan otak pembakaran Mapolsek Tambelangan, namun dia belum bersedia mengungkap identitas para tersangka.

"Kami menduga masih ada pelaku-pelaku pembakaran lainnya. Kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan," ujarnya di Surabaya, Minggu (26/5/2019), dilansir Antara.

Kapolda menduga para pelaku pembakaran Polsek Tambelangan sebagian ada yang bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Sampang.

Selain berupaya melakukan penangkapan, pihaknya meminta agar para pelaku pembakaran Polsek Tambelagan menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat dan barang bukti yang mengarah pada perbuatan para pelaku pembakaran Polsek Tambelangan. Salah satunya, ditemukan beberapa bom molotov.

"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Apakah pembakaran itu dilakukan secara terencana ataukah spontanitas," ucapnya.


MUI Sampang Dukung Penuh Polisi

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat meninjau kantor Polsek Tambelangan yang terbakar bersama Gubernur Jatim dan Pangdam V Brawijaya

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH Bukhori Maksum yang hadir dalam pertemuan ini mengaku mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku pembakaran.

MUI Sampang berharap pada Polda Jatim agar bisa mengungkap siapa sebenarnya otak dibalik pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran tidak akan terjadi ketika tidak ada aktor utama yang menggerakkan.

"Sudah jauh-jauh hari kami mewanti-wanti agar masyarakat bisa menjaga situasi agar kondusif, terutama soal pemilu ini," katanya.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu.

Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan hingga dibakar.

Saksikan video pilhan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya