Liputan6.com, Jakarta - Mustofa Nahrawardaya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, resmi ditahan pihak berwajib. Dia ditahan terkait kasus cuitan di Twitter pribadinya yang berkonten hoaks diduga terkait aksi 22 Mei 2019.
"Suami saya resmi ditahan Mabes Polri," kata Cathy Ahadianti, istri Mustofa, lewat pesan singkat, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Mengingat kondisi kesehatan Mustofa yang kurang baik, Cathy meminta doa agar sang suami diberi kekuatan menjalani cobaan ini.
"Mohon doa dan bantuan dari semuanya," singkat dia.
Sementara itu, pengacara Djuju Purwantoro yang juga mantan kuasa hukum Jonru Ginting resmi mendampingi Mustofa dalam kasus ini. Djudju mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa sebagai prioritas.
"Itu prioritas saat ini, baru kita persiapkan bukti-bukti untuk kemungkinan praperadilan atau bagaimana," kata dia saat dihubungi.
Selain itu, pihaknya mengaku juga tengah menyiapkan langkah praperadilan terhadap kliennya pasca-penetapatan status tersangka ini.
Hal ini ditempuh lantaran Djuju melihat proses penangkapan yang tak sesuai prosedur yang dapat menggugurkan status hukum Mustofa.
"Mereka tidak melakukan uji forensik yang menjadi dasar pertimbangan untuk penetapan tersangka. Tapi penyidik langsung beralasan mempunyai dua alat bukti, dengan alasan klasik saja menurut kami," kata Djudju.