Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana, Begini Persiapan Ustaz Sambo

Ustaz Sambo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 12:16 WIB
Ustaz Sambo datangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ansufri Idrus Sambo atau yang akrab disapa Ustaz Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Idrus Sambo tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko sekira pukul 10.55 WIB. Pada panggilan kedua ini, tokoh alumni 212 itu mengaku tidak membawa apa-apa, termasuk bukti yang akan disampaikan ke kepolisian.

"Nanti, nanti ya, kita aja belum tahu acara beritanya mau di wawancara. (Barang bukti) juga nggak tahu, nggak ada juga barang yang dibawa," ujar Sambo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal ini juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pemeriksaan polisi. Dia hanya berbekal doa agar pemeriksaan sebagai saksi dugaan makar berjalan lancar.

"Ya persiapanya berdoa aja yang banyak," ucap Idrus Sambo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penahanan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana saat menghadiri aksi damai di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Pada aksinya mereka melaporkan kecurangan pemilu yang merugikan Capres dan Cawapres 02 dan menuntut Bawaslu untuk tetap netral. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa 14 Mei 2019. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.

Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya