KPK Tunggu Sofyan Basir Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

Sofyan Basir sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Jumat 24 Mei 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2019, 12:04 WIB
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir bersiap menemui pimpinan KPK, Jakarta, Kamis (22/3). Pertemuan dengan pimpinan KPK koordinasi terkait pencegahan korupsi instansi PLN. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN Sofyan Basir (SFB) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

"Tadi kami diinformasikan bahwa tersangka SFB akan datang memenuhi panggilan KPK pukul 13.00 WIB siang ini. Seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tapi penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Sofyan sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Jumat 24 Mei 2019. Sofyan mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.

Penjadwalan ulang terhadap Sofyan Basir sudah dikirim pihak lembaga antirasuah ke kediamannya. Pemeriksaan ulang dijadwalkan hari ini.

KPK berharap Sofyan Basir kooperatif menjalani proses hukum. "KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Menerima Suap

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya