Dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, Prakob Seetasang (08) dan Adison Phonlamat (03) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/5/2019). Mereka ditangkap setelah mencoba menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dari Bangkok menuju Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, Prakob Seetasang dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/5/2019). Dua warga Thailand ditangkap setelah mencoba menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dalam 100 butir kapsul dengan cara ditelan. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, Prakob Seetasang (08) dan Adison Phonlamat (03) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/5/2019). Mereka ditangkap setelah mencoba menyelundupkan 100 butir kapsul sabu dengan cara ditelan. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, Prakob Seetasang (08) dan Adison Phonlamat (03) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/5/2019). Mereka ditangkap setelah mencoba menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dari Bangkok menuju Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, Adison Phonlamat dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/5/2019). Dua warga Thailand ditangkap setelah mencoba menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dalam 100 butir kapsul dengan cara ditelan. (SONNY TUMBELAKA/AFP)