6 Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Terkait Kerusuhan 21 Mei Ditangkap

Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2019, 13:48 WIB
Polisi menembakkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa Aksi 22 Mei saat terjadi bentrok di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa yang dimotori GNKR berakhir ricuh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, keenam tersangka masing-masing berinsial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

HK ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei. Sementara AZ ditangkap pada hari yang sama di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka IF ditangkap di sebuah kantor sekuriti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.

Tersangka AD yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara ditangkap di daerah Swasembada, Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi. Dan terakhir tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya