Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem pembatasan pembatasan angkutan berat melintas di ruas tol selama musim mudik dan balik Lebaran 2019.
Hal ini disampaikan Refdi saat memantau kesiapan mudik di Pos Pol Cikipo, Purwakarta, Jawa Barat. Menurutnya, angkutan berat yang dibatasi saat musim mudik adalah angutan bersumbu tiga ke atas.
Advertisement
Refdi menyebut, aturan itu akan mulai berlaku pada 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2019. Sedangkan untuk arus balik pada tanggal 8 sampai 10 Juni 2019.
"Kebijakan kita akan banyak mendapat perhatian dari publik, justru itu kesiapan ini menjadi penting. Saya berkeyakinan semua Polda dengan persiapan-persiapan yang baik dengan kehadiran Kasatlantas yang hadir saat ini sebagai buktinya," kata Refdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Selain membatasi kendaraan berat, Refdi juga telah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara proyek pembangunan di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Refdi, hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan selama arus mudik dan balik Lebaran 2019.
"Kita baru saja melakukan peninjauan, ada 4 pekerjaan tol di Cikampek yaitu tol Elevated, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT dan tol Cibitung-Cilincing dipastikan hari ini berhenti. Hal ini tentunya akan bermanfaat untuk pengguna jalan yang mau mudik dan balik," ucap Refdi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gelar Operasi Ketupat
Refdi menambahkan, seluruh jajarannya di Indonesia akan menggelar Operasi Ketupat untuk mengawal arus mudik Lebaran.
"Operasi Ketupat akan digelar tanggal 29 Mei sampai 10 Juni 2019. Sedangkan gelar pasukan pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 16.00 di Monas," tambah Refdi.
Refdi mengimbau, kepada jajarannya untuk bersiaga melakukan antisipasi mencegah kemacetan di ruas tol jalu mudik. Misalnya, dengan menyiapkan gardu satelit ketika terjadi antrean panjang di depan gardu tol.
"Terkait pembatasan angkutan barang apabila terjadi permasalahan bisa diambil tindakan tertentu. Perlu diperhatikan juga dampak kebijakan diluar tol seperti pasar tumpah, kendaraan berhenti sembarangan dan penggunaan jalan tidak untuk peruntukannya perlu ditertibkan," terang Refdi.
Advertisement