Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 52 anak berstatus tersangka diduga terlibat aksi 22 Mei 2019. Usai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian Polda Metro Jaya, mereka digelandang ke Rumah Aman atau Safe House milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Sebenarmya sudah (tersangka) karena sudah BAP, cuma lagi pendalaman lebih dalam apakah ada unsur lain jadi sedang dicocokkan dengan hasil assessment di safe house," kata Rita, Wakil Ketua KPAI di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Ditambahkan Kanya Eka Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, puluhan anak yang tengah diamankan di Safe House akan menjalani sejumlah rangkaian assessment.
Hal ini ditujukan, guna mengetahui maksud dari keterlibatan mereka dalam aksi 22 Mei.
"Kami belum tahu sampai kapan mereka di assessment sebagai (lanjutan) BAP ke Polda. Karena Polda ingin kerjasama untuk merehab mereka," kata Kanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanamkan Nilai Spiritual
Diketahui, mereka yang diamankan memiliki rentang usia 14 sampai 17 tahun. Diduga kuat, ada infiltrasi atau disebutkan oleh Ketua KPAI Susanto semacam brainwash jihad yang salah.
Karenanya, KPAI dan Kemensos bersepakat untuk melakukan penanaman nilai spiritual kepada puluhan anak tersebut, sehingga kelak dapat menyadari kesalahan dari keikutsertaannya dalam aksi demo yang berujung ricuh.
"Kita ingin meningkatkan kapabilitas mereka misal dari sisi spiritual misal ini bukan jihad, atau secara sosial, saya masuk di lingkunan yang salah. Kita akan recheck ulang," tandas Kanya.
Advertisement