Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman D Hadad rampung menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Muliaman mengatakan, pemeriksaannya kali ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Masih soal pemeriksaan yang sama, ada perubahan atau tidak," ujar dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Namun Muliaman tak merinci soal pemeriksan kasus dugaan korupsi Century sebelumnya. "Enggak ada. Yang lama-lama saja," kata dia.
Saat dicecar maksud dari perkataan 'yang lama-lama saja', Muliaman yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini kembali tak memberikan penjelasan.
"Ya banyak, kan tebel dokumennya, ya, yang pemeriksaan yang lama lah," kata dia seraya meninggalkan awak media.
Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya ke jeruji besi. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi MA pada 2015.
Namun hingga kini KPK belum menjerat pelaku lain dalam kasus ini. Padahal dalam putusan terhadap Budi Mulya, hakim menyebut terdakwa melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Boediono Hingga Robert Tantular
Pihak yang disebut bersama-sama melakukan korupsi antara lain, mantan Wapres Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kini Budi Mulya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Century. Surat permohonan JC Budi Mulya diserahkan oleh Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak dari Budi Mulya.
Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century. Namun sayang, baik Nadia maupun Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkannya.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran terduga pelaku tak berada di Tanah Air. Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
"Terus terang, kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," kata Syarif beberapa waktu lalu.
Namun begitu, penyidik KPK juga terus mengusut kasus ini, beberapa saksi mulai diperiksa seperti mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI, Boediono serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.
Advertisement