Rafly Harun: Bukti Link Berita BPN di MK Harus Didukung Fakta Lainnya

Menurut pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, semua pihak jangan menyimpulkan di awal bahwa kubu Prabowo-Sandiaga hanya mempunyai link berita sebagai bukti.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2019, 19:22 WIB
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019). Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti dokumen dan saksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melaporkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), 24 Mei 2019 kemarin.

Mereka tetap berkeyakinan adanya kecurangan Pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dimana salah satunya menggunakan bukti tautan dari berita-berita online yang telah ditayangkan.

Menurut pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, semua pihak jangan menyimpulkan di awal bahwa kubu Prabowo-Sandiaga hanya mempunyai link berita sebagai bukti.

"Kita kan jangan dulu melakukan judgment di awal. Karena kan permohonan itu bisa diperbaiki. Saya tidak tahu apakah ada sidang pendahuluan atau tidak nantinya. Biasanya di MK kan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Bukti-bukti pun bisa nambah. Bahkan kalau diserahkan terlalu banyak dan harus mengejar tenggat waktu," ucap Refli kepada Liputan6.com, Senin (27/5/2019).

Namun, lanjut dia, bukti-bukti tautan media online itu tak bisa sendiri. Harus ada yang lainnya untuk memperkuat apa yang dituduhkan.

"Tapi memang bukti online ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung bukti-bukti lainnya. Misalnya surat, kesaksian para saksi dan ahli. Sementara pemberitaan online ini kan baru indikasi," jelas Refli.

Dia pun menduga, kubu BPN masih menyembunyikan bukti-bukti yang digunakan sebagai acuan. Karena saat melakukan pendaftaran, hanya memenuhi unsur formalitasnya aja.

"Cuma saya tidak tahu sekuat apa bukti yang mereka punya," ungkap Refli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pendalaman Peristiwa

Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) memeriksa daftar gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019). Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti dokumen dan saksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menegaskan, hakim dapat mempertimbangkan bukti melalui pendalaman peristiwa itu sendiri. Sebab banyak cara untuk membuktikan sesuatu.

"Pertanyaannya, seberapa kuat mereka bisa membuktikannya. Ini yang menjadi masalah. Yang dipermasalahkan tim Prabowo ini dua aspek. Aspek kualitatif dan aspek kuantitatif," lanjut dia.

Karenanya untuk di awal, tautan berita itu tidak masalah. Sepanjang yang bersangkutan membawa tambahan bukti lainnya untuk memperkuat. Di sinilah menurutnya cukup sulit.

"Ya kalau mudah, semua sudah dikabulkan. Kan sampai sekarang belum pernah dikabulkan untuk Pilpres," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya