Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar buka bersama (bukber) dengan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya di Gedung BPPT, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta.
Dalam sambutannya, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kondisi negara Indonesia pasca rekapitulasi perolehan hasil suara pemilihan umum atau Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, meski sempat ada ketegangan, tapi aparat kepolisian dan TNI mampu mengendalikan situasi tersebut.
"Sebulan yang lalu, sudah lewati satu proses politik pilpres, pileg, maupun DPD, sekarang semua berproses secara baik, walaupun ada gejolak, berproses secara hukum supaya makin matang, bagaimana hadapi demo yang ditangani dengan baik oleh TNI dan Polri," kata dia dalam sambutannya, di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (27/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Luhut berharap, masyarakat dapat mendewasakan diri dan menerima hasil dari keputusan KPU. Meskipun, ada gugatan, kata dia, mestinya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan berarti dengan turun ke jalan yang pada akhirnya mengakibatkan korban luka hingga tewas.
"(Kita berharap) untuk tidak mengulangi hal-hal macam ini lagi," imbuhnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Beberapa Toko di Sekitar Bawaslu Mulai Beroperasi Usai Rusuh 22 Mei
Sebelumnya, sebagian toko di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat sudah mulai beroperasi pada Jumat ini. Para aparat keamanan seperti TNI dan Polri masih menjaga ketat daerah tersebut.
Pantauan Liputan6.com, di sekitar kawasan Bawaslu, Jumat, 24 Mei 2019, beberapa toko yang beroperasi diantaranya adalah toko-toko yang teletak di Jalan H. Agus Salim atau yang biasa dikenal dengan daerah Sabang.
Sedangkan di pertokoan Sarinah dan Jakarta Theater yang berseberangan dengan Gedung Bawaslu, sampai berita ini diturunkan masih belum beroperasi. Bahkan jalan di sekitar pertokoan tersebut masih ditutup dan dijaga ketat oleh petugas dari Polri.
Wilayah sekitar Bawaslu masih dalam penjagaan ketat pihak keamanan, bahkan akses jalan menuju lokasi ditutup, pasca pengumuman hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pengawas Pemilu (KPU) pada 22 Mei 2019 dini hari.
Untuk diketahui, aksi 22 Mei yang menimbulkan kericuhan menyisakan kepiluan. Kepiluan itu dirasakan oleh pemilik warung yang dijarah oleh massa aksi.
Saat aksi 22 Mei rusuh, massa sempat menggeruduk Pos Polisi yang berada di persimpangan Jalan Wahid Hasyim menuju Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat.
Advertisement
Mobil Terbakar Akibat Aksi Rusuh 22 Mei Ditanggung Asuransi?
Sebelumnya, aksi rusuh 22 Mei telah menimbulkan kerugian material. Salah satunya adanya sejumlah kendaraan roda 4 yang terbakar di lokasi kejadian.
Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI, Trinita Situmeang menjelaskan untuk mobil-mobil yang terbakar dalam kericuhan tersebut bisa saja ditanggung oleh asuransi. Meskipun demikian mobil-mobil tersebut harus memiliki asuransi tambahan untuk fitur huru-hara.
Menurut dia, dalam standar polis standar asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah kerugian akibat kerusakan biasa. Tentu harus diinvestigasi apakah mobil-mobil tersebut ditanggung asuransi.
"Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan. Kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi apakah mobil tersebut ditanggung asuransi atau tidak," kata dia dalam konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Dia mengungkapkan, setiap mobil yang ditanggung asuransi seharusnya mendapatkan penggantian. Asalkan hasil pemeriksaan dari pihak asuransi memenuhi sesuai standar polis yang ditetapkan.
Sebagai contoh, lanjut dia jika ada kendaraan bermotor yang rusak sampai terbakar, nanti penggantian dari pihak asuransi adalah bagian yang jadi pemicu kerusakan."Misalnya, sebuah mobil terbakar karena radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti adalah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan mobil yang terbakar," ujar dia.
Bagi masyarakat yang ingin menambahkan fitur huru-hara, lanjut dia, bisa langsung mengajukan kepada perusahaan asuransi. Nantinya akan dikenakan 0,5 persen premi tambahan dari total pertanggungan.
"Misalnya premi bulanan itu besarnya 3 persen lalu ditambah fitur tambahan 0,5 persen maka jumlah preminya jadi 3,5 persen dikali biaya pertanggungannya," tandas dia.