BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Jaminan Sosial Rp 9,4 Triliun

Pembayaran klaim jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan naik‎ sebesar 17 persen hingga April 2019 dibandingkan periode sama pada 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 20:50 WIB
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dari sisi pembayaran klaim jaminan pada April 2019 mencapai Rp 9,4 triliun. Angka ini naik‎ sebesar 17 persen dibandingkan periode sama pada 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen, Jaminan Kematian (JKM)  sebanyak 2 persen dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1 persen.

Dia menjelaskan, tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019 menjadi salah satu tantangan utama bagi BPJS Ketenagakerjaan karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan. 

"Regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau terPHK ini membuat kami harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan. Kami masih berharap Pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja," ujar dia di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Agus menambahkan, klaim JKK juga meningkat 37 persen atau mencapai 59 ribu kasus, dengan rincian 60 persen terjadi di lingkungan kerja, 27 persen terkait kecelakaan lalu lintas dan 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja. 

"Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut," tandas dia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Perlindungan Jaminan Sosial RI Kalahkan Filipina dan India

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, jumlah penduduk di Indonesia yang telah dilindungi oleh jaminan sosial mengalahkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, per April 2019, total pekerja yang terdaftar di BPJSTK mencapai 51 juta peserta, dengan peserta aktif sebanyak 30,6 juta. Angka ini tumbuh 10 persen dari periode yang sama di 2018. 

"Dengan total pekerja terdaftar mencapai 51 juta, Indonesia boleh berbangga, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 56 persen dari total pekerja yang eligible dengan jumlah 93 juta, yaitu tidak termasuk ASN, TNI, Polri dan pekerja di luar usia tanggungan," ujar dia di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Dia menuturkan, cakupan peserta jaminan sosial di Indonesia tersebut lebih unggul dibandingkan Filipina yang sebesar 47 persen, Vietnam 38 persen dan India 19 persen. Bahkan secara global, cakupan masyarakat yang telah memiliki minimal 1 perlindungan jaminan sosial di seluruh dunia hanya mencapai 45 persen.

"Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata penduduk dunia yang dicover jaminan sosial 45 persen. Sementara kita sudah 56 persen. Jepang  75 persen, Filipina 47 persen, India 19 persen, Jerman ini yang luar biasa 99,5 persen, Amerika Serikat 76 persen," ujar dia.

‎Sementara dari sisi pemberi kerja, perusahaan yang aktif ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan per April 2019 tumbuh 9 persen dari 2018 mencapai 589.933 pemberi kerja. 

"Iuran yang diterima sampai dengan April 2019 sebanyak Rp 21,9 triliun atau tumbuh 11 persen," tandas dia.


Target Jumlah Kepesertaan

Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan aktif mencapai 34,3 juta peserta pada 2019.

Hal diiringi dengan kenaikan peningkatan layanan dan manfaat yang bisa diterima oleh para peserta jaminan sosial tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta peserta. Namun yang terhitung aktif membayar iuran sebesar 30,3 juta peserta.

"Saat ini yang sudah tercatat ada 50 juta dan yang aktif masih mengiur ada 30,3 juta peserta. Alasannya ada yang sudah memasuki usia pensiun, tidak bekerja lagi, ada juga yang pindah kerja, ada yang menunggak dan sebagainya. Itu akan bergerak terus antara yang aktif dan tidak aktif," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat, 12 April 2019. 

Sementara pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif meningkat menjadi 34,3 juta peserta atau meningkat sekitar 17 persen. Peningkatan ini memperhitungkan potensi kepesertaan yang berkurang akibat adanya peserta yang mengambil klaim jaminan hari tua (JHT).

"Sehingga faktanya saat ini banyak peserta kita yang keluar karena mengambil JHT. Sehingga kalau menambah 17 persen, kita harus menambah 2-3 kali lipat, karena kalau 5 juta, yang keluar itu berapa. Kalau tidak ada penambahan, akan terjadi pengurangan (jumlah peserta). Kita masih optimis bisa bertambah hingga 17 persen atau setara 4 juta peserta. Berarti kami harus menambah sekitar 16 juta peserta baru," ujar dia.

Meski demikian, Agus mengaku masih optimistis dengan penambahan jumlah peserta tersebut. Hal ini akan didorong oleh perbaikan layanan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta.

"Caranya dengan meningkatkan manfaat, layanan, melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka menambah manfaat, meningkatkan layanan dan menambah kepesertaan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya