Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)