Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS, Total 4 Hari

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mei 2019, 10:51 WIB
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak 4 hari. Rinciannya, cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah sebanyak 3 hari dan untuk memperingati hari Raya Natal ditetapkan 1 hari.

Dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama PNS untuk Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. (Senin, Selasa dan Jumat).

Sedangkan untuk Natal ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2019. "Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS," tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama untuk PNS ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan ini ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PNS yang Bolos Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tanggal cuti bersama libur lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

"Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, seperti dikutip dari Jawapos, Senin, 27 Mei 2019.

Syafruddin menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni," paparnya.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

"Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengingatkan, agar para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

"Karena ini sudah dicantumkan ke dalam Keputusuan Presiden (Keppres), maka para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan wajib mengikuti upacara itu," tutur Mensesneg pada buka puasa bersama Lembaga Kepresidenan, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2019 petang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya