OTT Pejabat Imigrasi NTB, KPK Sita Ratusan Juta

KPK mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di NTB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2019, 12:20 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK mengamankan uang total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bersama mereka, tim penindakan juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di Imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Penangkapan mereka berkaitan dengan dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di NTB.

"8 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Syarif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

"Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yg diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," kata Syarif.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan petugas menunjukkan barang bukti Oprasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya