Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Imigrasi di Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tujuh dari delapan orang yang diamankan kini digelandang ke markas antirasuah di Jakarta.
Advertisement
"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Senin 27 Mei 2019 malam itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Uang diamankan lantaran diduga akan digunakan untuk menyuap penyidik dari Imigrasi. Suap diduga berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Konferensi pers rencananya nanti malam," kata Febri.