Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, sepanjang 21 sampai 28 Mei 2019, 10 orang diamankan terkait kasus hoaks dan penyebaran ujaran kebencian.
"Tanggal 21 sampai 28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Advertisement
Yang pertama yang diamankan adalah tersangka atas nama SDA yang ditangkap 23 Mei 2019 terkait konten hoaks yang disebarkan tuduhan polisi asing masuk ke Indonesia ikut mengamankan demo 21 dan 22 Mei. Bahkan dalam kontennya disebutkan Polisi tersebut ikut menembak.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut," jelas Dedi.
Yang kedua, atas nama ASR yang diamankan 26 Mei terkait yang menyebarkan konten bahwa ada persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habaib.
"Yang ketiga MNA, ditangkap 28 Mei 2019 yang menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Kemudian ada video persekusi demikian juga, penganiyaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.
Keempat, tersangka bernama HU ditangkap 26 Mei 2019 yang memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian. "Caption-nya dalam narasi tersebut adalah 'Brimob sweeping sampai areal masjid," jelas Dedi.
Tersangka kelima atas nama RR ditangkap 27 Mei lantaran memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya, akan membunuh tokoh tertentu.
Kemudian keenam atas nama M, ditangkap oleh Polda Jateng, karena menyebarkan ujaran kebencian.
"Ketujuh atas nama MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan 27 Mei 2019, konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan caption-nya adalah mudah-mudahan manusia biadab ini mati," kata Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bangkitkan Emosi
Masih kata dia, kedelapan tersangka DS diamankan di Polda Jawa Barat 27 Mei, menyebarkan berita bohong atas meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya. Kesembilan, atas nama MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada tanggal yang sama, dengan menyebarkan video foto yang juga mengancam pembunuhan.
"Kesepuluh 28 Mei diamankan seorang tersangka atas nama H, menyebarkan juga konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebecian," tukasnya.
Menurut dia, keseluruhan konten ini ingin membangkitkan emosi masyarakat dan jika dibiarkan akan berbahaya. Karena itu baik Kepolisian maupun lembaga lain tak akan berhenti untuk meredam hoaks.
"Oleh karena itu penegakan hukum harus terus dilakukan, dalam rangka untuk memitigasi akun-akun yang dimiliki oleh masyarakat, yang dalam tanda kutip dengan sengaja memang menyebarkan konten-konten yang bersifat hoaks, provokatif dan ujaran kebencian," pungkasnya.
Advertisement