Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya diserahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri 81 anggota dari berbagai partai. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"Menurut catatan sekretariat daftar hadir telah ditandatangani 81 anggota dari sepuluh fraksi maka forum terpenuhi," ujarnya Agus di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya menyampaikan, LKPP 2018 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemerikasaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan I Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.
Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan I LKBUN (95 persen) mendapatkan opini WTP yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan LkBUN (91 persen). Sedangkan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 ini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain pelaporan atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca belum ditetapkan Standar Akuntansinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
IHPS II 2018
Sementara terkait IHPS II 2018 ini merupakan ikhtisar dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,hasil pemeriksaan kinerja, den hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Penyerahan IHPS ini juga merupakan salah satu amanat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam ketentuan ini lembaga auditor negara itu dituntut untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada pembaga perwakilan, presiden, hingga kepala daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement