KY Dorong Sarjana Perpajakan Ikut Seleksi Calon Hakim MA

Ia menjelaskan, kebutuhan pajak dan industrial tidak sekadar hakim dengan latar belakang hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 13:24 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengimbau para sarjana perpajakan ikut aktif berpartisipasi mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan calon hakim agung dan ad hoc 2019 pada Mahkamah Agung (MA). Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc bidang perpajakan dan industrial sebanyak 6 orang dari 9 penerimaan.

"Tiga hakim ad hoc Tipikor, enam hakim ad hoc hubungan industrial," kata Aidul saat konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Atas dasar jumlah kebutuhan tersebut, Aidul mengimbau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), atau serikat pekerja/buruh, dan Direktorat Jenderal Pajak, mengirimkan anggotanya untuk mencalonkan diri sebagaimana kompetensi yang dibutuhkan.

Ia menjelaskan, kebutuhan pajak dan industrial tidak sekadar hakim dengan latar belakang hukum. Sebab dalam praktiknya, banyak sekali kasus pajak dan industrial yang bersinggungan dengan ilmu akuntansi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Proses Pengajuan

Kendati dalam undang-undang tidak disebutkan kualifikasi hakim dengan latar belakang sarjana pajak, namun Aidul berharap jika para sarjana pajak aktif dalam proses penerimaan ini bukan tidak mungkin kebutuhan hakim ad hoc pajak dan hubungan industrial terakomodir dengan tepat.

"Dalam ketentuan disebutkan sarjana hukum, sarjana, khusus hakim pajak dimungkinkan sarjana ekonomi, tapi ketentuan mengatakan hal lain," ujar Aidul.

Proses pengajuan pencalonan diri calon hakim ad hoc akan dibuka secara online selama 15 hari, dimulai 28 Mei hingga 25 Juni. Pendaftaran dapat diakses melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id

Sementara untuk persyaratan pencalonan dapat diunduh melalui situs www.komisiyudisial.go.id

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya