Pajabat yang Ditangkap KPK di NTB: Kepala Imigrasi Mataram dan 2 Anak Buahnya

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat terpisah. Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie ditangkap di kediamannya.

oleh Hans Bahanan diperbarui 28 Mei 2019, 13:58 WIB
Plh Kantor Imigrasi Mataram Rahmad Gunawan saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan KPK di Kator Imigrasi Mataram

Liputan6.com, Mataram - Komisi Pemberantasn Korupsi atau KPK menggelar operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat. Kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie, dan dua stafnya diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

Pelaksana Harian Kantor Imigrasi Mataram, Rahmad Gunawan, membenarkan KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Mataram. Sejumlah ruangan di kantor Imigrasi disegel guna keperluan penyidikan KPK.

"Ada dua pejabar dan satu staf," kata Rahmad dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat terpisah. Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie ditangkap di kediamannya. Sementara Kepala Intel Penindakan Keimigrasian, Yusriansyah Fazrin ditangkap di sebuah hotel di Mataram. Sementara seorang staf Imigrasi, Ayub Abdul Muqsith, ditangkap di sebuah tempat perbelanjaan usai berbuka puasa.

"Kemungkinan yang satu ini tidak terlibat karena dia loyalis kepada pimpinan," kata Rahmad.

Tim Satgas KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat .

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Operasi Senyap

Operasi senyap yang dilakukan sejak Senin 27 Mei 2019 malam ini terkait dengan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Dalam operasi senyap ini, tim penindakan mengamankan pejabat di NTB serta penyidik dari Ditjen Imigrasi serta pihak swasta. Selain itu, diamankan juga uang yang diduga digunakan untuk suap.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Syarif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya