Polisi Periksa Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar Besok

Sedianya Kivlan diperiksa pada Selasa 21 Mei lalu, namun minta ditunda karena ada kegiatan lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 15:08 WIB
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar. Kivlan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 29 Mei 2019, besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan Zen sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 21 Mei 2019 lalu. Namun dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda.

"Karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda. untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei pukul 10.00 WIB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dedi menuturkan, Kivlan Zen akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan makar. "Melalui pengacaranya juga yang bersangkutan menyatakan untuk hadir dimintai keterangan kepada penyidik," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyatakan, penetapan Kivlan sebagai tersangka dugaan makar telah sesuai prosedur. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," kata Dedi.

Lalu, terkait Kivlan Zen yang berencana melaporkan para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Dedi menilai itu sah-sah saja dilakukan.

"Silakan, itu merupakan hak konstitusional warga negara. Makanya setiap warga negara kan memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum," ucapnya.

Namun Dedi belum bisa memastikan apakah Kivlan Zen akan ditahan atau tidak setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan makar nanti. "Itu teknis dari penyidik ya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penetapan Tersangka

Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Saat ini, Mabes Polri telah mencabut status cegah kepada Kivlan Zen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5).

Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya terdapat Kivlan Zen. Dalam video itu, Kivlan menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.

Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya