Tuntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Hoaks Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran

Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mei 2019, 15:39 WIB
Ekspresi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mendengar kesaksian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Ratna Sarumpaet berpendapat bahwa Fahri Hamzah konsisten membelanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna terbukti menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Dan Memerintahkan tetap ditahan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Daroe mengatakan, Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiyaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hinggga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran.

Disebutkan Daroe antara lain dari Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya

"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.

Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB.

Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaetTolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Geger di Dunia Nyata

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ratna Sarumpaet menghadirkan dua saksi ahli dan seorang psikiater. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara. Mereka menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan Ratna Sarumpaet dan meminta kepolisian tegas dan adil.

Sedangkan, di tempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada sebuah media online edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya